Sabtu, 30 November 2013

Bab Bersesuci [Berdasarkan Kitab Fathul Qorib]

A. PENGERTIAN
Bersesuci itu mencakup 2 aspek, yaitu membersihkan diri dari Najis dan Hadats. Alat yang digunakan untuk membersihkan diri diantaranya adalah "AIR" sehingga pengetahuan mengenai macam-macam air yang bisa digunakan untuk bersesuci menjadi sangat penting.

B. MACAM-MACAM AIR 
Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam Kitab Fathul Qorib, ada 7 macam air :
  1. Air Hujan (berasal dari Langit)
  2. Air Laut
  3. Air Sungai
  4. Air Sumur
  5. Mata air (air bersumber dari tanah)
  6. Air Es (alami)
  7. Air Embun
Ke-7 macam air tersebut dikategorikan kedalam 4 sifat air :

1. Air Suci-Mensucikan dan tidak makruh digunakan 
          Air ini meliputi 7 macam air yang saya sebutkan diatas.

2. Air Suci-Mensucikan tetapi makruh digunakan
          Air Suci tidak mensucikan memiliki 2 karakteristik, yaitu : Berada ditempat yang panas atau terpanasi dalam waktu yang cukup lama, dan wadahnya(tempat air ditampung) itu adalah wadah yang mudah berkarat. Air ini juga disebut Air Musyammas.

3. Air Suci tidak mensucikan
          Air yang termasuk dalam kategori ini suci jika digunakan untuk minum dan tidak menjadi masalah apabila terkena pakaian. Ada 2 kategori :
    
      a.) Air Musta'mal yaitu air yang sudah dipakai bersesuci dan air itu jumlahnya kurang dari 2 qullah. Pengertian 2 qullah itu jika dikonversikan kedalam standar Satuan SI maka

                        2 Qullah = (60cmx60cmx60cm) = 216 liter = 0.000216 m(kubik)

catatan : Jika air yang sudah digunakan untuk bersesuci lebih dari 2 qullah maka air masuk dalam kategori Air suci Mensucikan (bukan Air Musta'mal).

penjelasan : misal dalam berwudhu, Air menjadi musta'mal jika dan hanya jika air tersebut digunakan untuk membasuh perkara yang wajib. Air bukan musta'mal jika digunakan untuk membasuh perkara sunnah.

Contoh : saat membasuh wajah, basuhan pertama itu adalah perkara wajib, sedangkan basuhan ke-2 dan ke-3 adala perkara sunnah sehingga Air hasil basuhan pertama adalah musta'mal dan air hasil basuhan ke-2 dan ke-3 adalah bukan musta'mal.

       b.) Air yang berubah ( warna, bau, dan rasa)
Syarat : Berubahnya air tersebut karena sesuatu yang suci bukan karena benda yang najis.

4. Air Najis
yaitu Air suci yang terkena najis dan jumlahnya kurang dari 2 qullah meski tidak berubah ( rasa, bau, dan warna). Namun jika air tersebut jumlahnya lebih dari 2 qullah, meski terkena najis maka bukan termasuk Air Najis dengan syarat : tidak berubah warna, bau dan rasa.


Semoga bermanfaat ^^